EstuBlog - Jaman semakin canggih, hampir semua hal dapat ditemukan dan dilakukan hanya menggunakan koneksi internet. dan lagi koneksi yang paling banyak digunakan jaman sekarang adalah wireless. Hal ini banyak dimanfaatkan beberapa pihak untuk membuka hotspot internet yang menggunakan tarif murah meriah, seperti halnya RT/RW Net.
RT/RW Net merupakan sebuah hotspot yang mencakup sebuah RT atau RW, dan seharusnya tidak lebih luas dari itu. Namun dibeberapa kasus, RT/RW Net bisa merambah sampai antar Kelurahan atau antar Kecamatan bahkan bisa sampai antar Kabupaten. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, misalkan daerah tersebut belum terjamah oleh ISP terkenal, sehingga RT/RW Net memanfaatkan keadaan itu dan menyalurkan koneksi internet yang murah meriah ke daerah tersebut.
Mungkin ini bisa dikatakan ilegal, tetapi belum ada pendapat pasti untuk masalah RT/RW Net ini, tetapi pada artikel ini kita tidak akan membahas hal itu. yang akan kita bahas adalah bagian yang digunakan RT/RW Net pada metode penyaluran internetnya yaitu Wireless. Banyak dari RT/RW Net itu sendiri yang menyalurkan internet menggunakan metode wireless yang memiliki efisiensi dan kemudahan dalam instalasinya.
Permasalahannya adalah Banyak dari pelaku usaha RT/RW Net tidak mengetahui Regulasi Penggunaan Wireless di Indonesia. Maka dari itu, secara tidak langsung mereka menggunakan frekuensi ilegal dan spectrum width (panjang gelombang) yang berlebihan (ex : 40Mhz).
Gambar sampul diatas, menunjukkan channel yang diperbolehkan digunakan pada pita frekuensi 2.4Ghz selain dari pada itu, bisa dikatakan ilegal.
PERMENHUB Nomor KM 2 Tahun 2005 Pasal 3, dijelaskan pita frekuensi 2.4Ghz dapat digunakan secara bebas.
PERMENHUB Nomor KM 2 Tahun 2005 Pasal 3 |
Channel Frekuensi Wireless 2.4Ghz |
PERMENHUB Nomor KM 2 Tahun 2005 Pasal 6 |
Sebenarnya hal itu tidak dianjurkan, karena dapat menyebabkan interfrensi antar jaringan wireless yang menyebabkan gangguan terhadap koneksi wireless tersebut.
Sedangkan Menurut PERMENKOMINFO Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 2 Pita Frekuensi 5.8Ghz, rentang yang diperbolehkan merupakan antara 5725 - 5825 Mhz, sedangkan pada pasal 3 menyatakan rentang jaringan tersebut dapat digunakan bersama selama tidak menyebabkan interfrensi antar pengguna frekuensi 5.8Ghz.
PERMENKOMINFO Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1-3 |
Terimakasih telah membaca artikel ini. Semoga Bermanfaat :D